H Min 3 Pembacaan Tuntutan, Terdakwa Promotor Sumut Fair 2020 Titipkan UP Rp950 Juta ke Kejati Sumut

Sebarkan:



Dokumen foto penitipan UP kerugian keuangan negara dari terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Dirut PT HMI (insert). (MOL/Ist) 



MEDAN | Tiga hari sebelum atau H min 3 pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur Utama (Dirut) PT Harmoni Muda Inovasi (HMI) melalui keluarganya, Selasa (29/10/2024) kembali menitipkan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp950 juta lebih.

Pemiga Orba Yusra bertindak sebagai Event Organizer (EO) / promotor even Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-49 atau Sumut Fair Tahun 2020 didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Makmur Nasution, selaku Dirut PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi awak media membenarkan pengembalian UP tersebut.

"Benar, terkait dugaan penyalahgunaan dana kas PT PPSU sebesar Rp1.010.518.750 untuk pelaksanaan Sumut Fair 2020.

Tim Pidsus Kejati Sumut menerima uang pengembalian dari perkara atas nama terdakwa Pemiga Orba Yusra selaku Direktur PT HMI yang saat ini masih dalam tahap akan dilakukan pembacaan tuntutan pidana," katanya.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi PT PPSU ini sebesar Rp960.518.750 dan telah dikembalikan oleh Terdakwa Pemiga Orba Yusra sebesar Rp10 juta yang disetor ke rekening PPSU pada tanggal 26 Juni 2024 lalu.

"Sisanya sebesar Rp950.518.750 telah dikembalikan oleh terdakwa Pemiga Orba Yusra, hari ini melalui perwakilan keluarga dan telah disetor ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Sumut," tandasnya.




Dokumen foto penitipan UP kerugian keuangan negara dari terdakwa Pemiga Orba Yusra. (MOL/Ist)




Terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini